Jumat, 28 November 2014

melindungi sumber daya alam



Seiring berjalannya waktu, jumlah penduduk semakin bertambah. Jumlah penduduk yang semakin banyak itu mengakibatkan kebutuhan hidup manusia bertambah besar. Misalnya, kebutuhan makan, pakaian, perumahan, dan kendaraan. Usaha pemenuhan kebutuhan manusia menuntut perkembangan teknologi yang semakin maju. Teknologi pun menjadi maju karena manusia mengembangka ilmupengetahuan.
Jika tidak dikendalikan penggunaannya maka sumber daya alam akan habis nantinya. Oleh karena itu perlu ada tindakan pelestarian sumber daya alam, adapun usaha-usaha untuk melestarikan alam diantaranya sebagai berikut:
                     1.         Penanaman kembali hutan-hutan yang gundul
                     2.         Menjaga kebersihan lingkungan
                     3.         Membuat terasering pada pertanian di pegunungan.
                     4.         Membatasi pengambilan sumber daya alam yang berlebihan.
Ada beberapa pengelompokan sumber daya alam yang bertujuan untuk memudahkan kita dalam mengingatnya diantaranya adalah sumber daya alam berdasarkan jenisnya, sumber daya alam berdasarkan perubahannya, sumberdaya alam berdasarkan kegunaannya.Hutan adalah sebuah areal atau wilayah yang luas atau sangat luas, biasanya terletak di lereng sebuah pegunungan (dataran tinggi) yang mempunyai ciri khas banyak ditumbuhi berbagai macam pohon atau salah satu jenis pohon tertentu yang sangat padat. Sumber daya hutan menghasilkan banyak barang untuk kepentingan kesejahteraan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung keberadaan hutan membantu manusia untuk mendapatkan udara sejuk, bersih, segar dan sehat serta berguna sebagai sumber air, peresapan air bersih dan sehat. Bilamana tidak ada hutan maka kedua hal tersebut tidak mungkin dengan mudah kita dapatkan.
Secara tidak langsung hutan juga memberi manfaat sebagai tempat tinggal berbagai macam hewan. Mulai dari hewan yang hidup di udara, pepohonan, di atas tanah maupun di dawah permukaan tanah. Secara langsung hutan menghasilkan berbagai macam jenis kayu, rotan, bunga, tanaman obat-obatan, dan damar. Ketiga barang ini sangat berguna bagi manusia untuk membangun tempat tinggal, berbagai macam perabotan, dan peralatan manusia. Bahkan pada saat ini berbagai macam kayu hasil hutan tersebut telah memberi pendapatan yang sangat besar bagi Negara. Hutan juga memberi manfaat bagi manusia dalam menyediakan berbagai macam tumbuhan yang bisa diolah sedemikian rupa menjadi berbagai macam obat-obatan untuk kesehatan manusia. Sebagaimana diketahui pada masyarakat yang tinggal di pinggir hutan, pola pengobatan banyak tergantung pada tanam-tanaman yang tumbuh di hutan. Selain menghasilkan berbagai macam kayu, tanaman obatobatan, hutan juga menghasilkan berbagai macam bunga yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pada saat ini banyak ditemukan berbagai macam spesies bunga yang berasal dari hutan di daerah Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa hutan mempunyai manfaat yang sangat besar bagi manusia, oleh karena itu hutan harus dipelihara dan dikelaola sebaik-baiknya agar bisa memberi manfaat bagi manusia. Karena, bilamana hutan tidak dikelola dan dipelihara dengan baik oleh manusia, maka hutan bisa menghadirkan bencana bagi kehidupan manusia. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam pengelolaan dan pemeliharaan hutan diwujudkan melalui berbagai macam peraturan yang isinya tentang persyaratan yang harus dipenuhi olehmanusia untuk menebang pohon di hutan, walaupun itu hanya untuk kepentingan bahan baker (kayu bakar). Pemberian ijin atau hak kepada perusahaan tertentu untuk mengelola hutan (HPH) adalah salah wujud kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengelola dan memelihara hutan agar tidak terjadi perusakan dalam memanfaatkan hasil hutan.

Senin, 24 November 2014

PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM FOREST PROTECTION AND NATURE CONSERVATION

Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang perlindungan hutan, penanggulangan kebakaran hutan, konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati, serta wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. Perlindungan hutan meliputi pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan. Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk : Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Penanggulangan kebakaran hutan meliputi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, deteksi dan evaluasi kebakaran, pencegahan dan pemadaman kebakaran, dan dampak kebakaran. Konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati meliputi pengelolaan dan pendayagunaan kawasan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sekitar taman nasional, taman wisata, taman hutan raya, kawasan suaka alam, hutan lindung dan taman buru. Konservasi keanekaragaman hayati meliputi konservasi jenis dan genetik, konservasi ekosistem esensial, pengembangan lembaga konservasi, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar. HUTAN KONSERVASI Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari : Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM); Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan Taman Buru (TB). Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Masing-masing bagian dari KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut : CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami. SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah. TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah. TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah. TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. Sampai dengan tahun 2002, komposisi hutan konservasi di seluruh Indonesia yang ada di daratan dan laut diuraikan pada Tabel-5 di bawah ini : Tabel-5. Komposisi Hutan Konservasi di Seluruh Indonesia Sampi Dengan Tahun 2002 Jenis Hutan Konservasi Konservasi Darat Konservasi Laut Unit Luas Unit Luas Cagar Alam 169 2.683.898 8 211.555 Suaka Margasatwa 52 3.526.343 3 65.220 Taman Wisata 84 282.086 18 765.762 Taman Buru 14 225.993 - - Taman Nasional 35 11.291.754 6 3.680.936 Taman Hutan Rakyat 17 334.336 - - Total 371 18.344.410 35 4.723.474 EKSPOR SATWA DAN TUMBUHAN Perdagangan ke luar negeri/ ekspor satwa dan tumbuhan liar dari alam serta hasil penangkaran seperti ikan arwana dan buaya telah menghasilkan penerimaan negara yang cukup besar. Selama tahun 2002 perkiraan penerimaan negara dari ekspor tumbuhan dan satwa liar mencapai 2,12 juta US $, terbesar dihasilkan dari ekspor ikan arwana yang mencapai 1,32 juta US $. KEBAKARAN HUTAN Luas kebakaran hutan berdasarkan laporan yang masuk ke Ditjen PHKA dari daerah (Unit Pelaksana Teknis) selama tahun 2002 untuk seluruh kawasan hutan di Indonesia seluas 35.497 Ha. Berdasarkan fungsinya kejadian kebakaran hutan terluas terjadi di areal hutan produksi dan taman nasional, masing-masing seluas 15.397 Ha dan 15.752 Ha. Data tersebut hanya berdasarkan laporan yang terekam oleh UPT Departemen Kehutanan di daerah.

pemuda jangan pakai barang terlarang

Hari ini 28 Oktober 86 tahun yang lalu Batavia (Jakarta) menjadi ajang bertemunya seluruh pemuda bangsa  menyatukan semangat perjuangan pada Kongres Pemuda kala itu. Kini pemuda bangsa tidak harus memanggul senjata, berteriak "MERDEKA!" tidak lagi bergerilya demi hidup bebas, menulis dan belajar secara sembunyi-sembunyi. Siapapun di bumi merah putih bebas bersekolah, bebas berkarya, bebas bersuara, terbentang luas jalan menempuh pendidikan kemana saja keseluruh dunia bahkan.

Tapi lihatlah, lapas (lembaga pemasyarakatan) dihuni oleh pemuda bangsa yang masih produktif. Bagaimana mau produktif sekarang mereka menghuni sel penjara, oke...benar didalam sel mereka diajarkan banyak keterampilan yang kelak jika keluar bisa dimanfaatkan. Tapi lebel ex penjara tetap menjadi momok menakutkan ditengah masyarakat, membuat mereka menjadi lebih beringas dan cepat atau lambat akan kembali menghuni rumah jeruji besi.

Belum lagi kejahatan narkoba, rasanya pemberitaan dimedia cetak, digital semuanya terisi oleh tertangkapnya kurir narkoba hingga BD (Bandar Narkoba). Apakah berkurang kasus narkoba ? Jawabnya tidak!

Peredaran Narkoba ibarat gunung es, sebesar apapun pabrik bandar yang tertangkap masih akan tetap ada jaringan-jaringan lain. Bahkan didalam selpun mereka masih berproduksi. Semua juga tahu hukuman apa yang dijatuhkan bagi mereka yang tertangkap karena narkoba, karenanya saya tidak akan berbicara hukum. Bukan menutup mata pada hukum, tapi coba lihat lebih jelas pada korban narkoba. Awalnya mereka mencoba, ketagihan tapi karena tidak disembuhkan pemakai terus mencari cara memakai narkoba. Kehabisan uang, mulailah jerat jaringan merantai, mengawali karir besarnya sebagai kurir atau jasa pengantar dari penjual ke-pembeli, kemudian menjadi penjual narkoba. Semakin mengenal bisnis haram dengan keuntungan menjerat naik manjadi bandar, terus seperti itu. Begitu solidnya jaringan mereka, jika ada yang tertangkap maka hanya berhenti satu atau dua level jaringannya saja, jaringan diluar itu tetap terkunci.

Melihat kondisi terputus semacam itu tidak salah jika langkah yang dilakukan BNN (Badan Nasional Narkotika) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)  Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Fokus langkah kerja BNN sekarang adalah penyembuhan para pemakai narkoba. Jika pemakai sembuh total maka tidak ada lagi pembeli narkoba jika tidak ada pembeli pasti juga tidak ada penjual dan pengedar narkoba.

Semoga saja langkah tersebut benar-benar bisa menyembuhkan dan menghentikan perusak generasi bangsa. Tidak ada lagi anak bangsa lunglai, paranoid, mental sickness karena pengaruh narkoba. Sembuh, sehat, berkarya, berjuang untuk hidup, demi bangsa tercinta. Jangan tutup mata pada pengguna narkoba siapapun dia mari kita rangkul bersama karena masa depan hebat masih ada padanya. Dengan semangat sumpah pemuda hari ini  mari kita satukan langkah menuju Indonesia hebat sembuh dari jerat narkoba. MERDEKA dari Narkoba !